Sosialisasi Perpajakan Bendaharawan dan Penginputan SPT PPh Pasal 21 Tahun 2015 melalui e-Filling

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara  melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Perpajakan Bendaharawan dan Penginputan SPT melalui e-Filling. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2016 dan bertempat di Ruang Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Amin Adab Bangun membuka kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh PNS di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara ini.

Sosialisasi ini untuk memandu pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam mengisi SPT tahunan mereka secara e-Filling, karena sebagian besar pegawai yang bertugas di Provinsi Sulawesi Utara belum mengetahui prosedur pengisian SPT tahunan melalui e-Filling.

e-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Banyak kemudahan yang didapatkan melalui e-filing di antaranya, bisa dilakukan kapan saja, dapat dilakukan di mana saja sehingga tidak perlu antri di KPP, pengisian SPT lebih mudah, biaya relatif lebih murah dan proses penyampaian SPT lebih cepat.

Hadir sebagai pemateri adalah Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado, Bapak Rizka Lahudin. Dalam kegiatan ini, pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mendapat panduan tata cara pengisian SPT melalui e-Filling berdasarkan formulir A-2. Mulai tahun 2016, seluruh wajib pajak sudah diwajibkan untuk menyampaikan SPT tahunan melalui e-Filling. Diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai pengisian SPT PPh Pasal 21 dan penyampaiannya melalui e-Filling ini, seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dapat segera menyampaikan formulir SPT melalui e-Filling tersebut sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2016.