Kota Tomohon Kembali Raih Opini WTP

IMG_9555Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 kepada Pemerintah Kota Tomohon, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat (27/5). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Endang Tuti Kardiani, kepada Ketua DPRD Kota Tomohon, Miky J.L. Wenur  dan Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman.

Hadir pada acara penyerahan tersebut Ketua DPRD Kota Tomohon, Walikota Tomohon, Wakil Walikota Tomohon beserta jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan BPK  Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam kesempatan ini, Kepala perwakilan atas nama BPK menyampaikan apresiasi dan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada seluruh undangan yang telah meluangkan waktunya yang sangat berharga untuk menghadiri acara ini.

Sebagaimana diketahui bersama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyajikan laporan keuangan berbasis akrual paling lambat mulai Tahun Anggaran 2015, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL); Neraca; Laporan Operasional (LO); Laporan Arus Kas (LAK); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dengan demikian, jika dibandingkan dengan penerapan basis kas, terdapat penambahan tiga komponen laporan keuangan yang harus disusun oleh pemerintah daerah, yakni Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

Setelah melakukan pemeriksaan atas LKPD TA 2015 sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Tomohon. Ini adalah ketiga kalinya Kota Tomohon meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

Melalui penyerahan LHP BPK ini, pimpinan daerah dan jajarannya berkewajiban untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP dan segera menyampaikannya kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP BPK diterima.