DIKLAT PEMERIKSAAN KINERJA

 

DSCN1470

Pengembangan potensi sumber daya pemeriksa merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sejalan dengan Tiga Paket Keuangan Negara, Standar Akuntansi Pemerintah dan Undang Undang tentang BPK RI. Pemeriksa BPK RI dituntut untuk menguasai teknologi dan pengetahuan memeriksa yang sesuai dengan perubahan tata cara pengelolaan keuangan negara.

Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan pemeriksa dalam pemeriksaan kinerja maka pada hari senin tanggal 11 sampai dengan kamis 14 Agustus 2014 diadakan diklat pemeriksaan kinerja bagi pemeriksa yang bertempat di aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Diklat ini disambut dengan antusias oleh para pemeriksa karena selain menjadi ajang persiapan atas pemeriksaan kinerja yang akan dilaksanakan mulai akhir agustus mendatang, juga menjadi bahan penambahan angka kredit pemeriksa.

Pengajar diklat adalah Bapak Iwan Novarian, S.E., M.Ak. Ak. dari Pusdiklat BPK RI Jakarta. Adapun materi diklat yang disajikan adalah Pemahaman Konsep Dasar Pemeriksaan Kinerja, Perencanaan Pemeriksaan Kinerja, Program Kerja Perorangan, Pengumpulan dan Analisa Data, serta Penyusunan Temuan Pemeriksaan Kinerja.

Dengan dilaksanakannya diklat ini diharapkan peserta diklat dapat merefresh dan mengupdate kembali pengetahuan dan kemampuannya atas pemeriksaan kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan yang andal dan berkualitas.