MANADO – Senin, 13 Mei 2024 Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 kepada Kabupaten Bolaang Mongondow. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan Arief Fadillah, kepada Ketua DPRD Welty Komaling dan Pj. Bupati Limi Mokodompit.
Sebelumnya pada tanggal 8 Mei 2024, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara juga telah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2023 kepada Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. LHP diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, Plt. Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Stefanus D. N. Lumowa, dan Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar.
Ketiga Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD TA 2023. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah di-Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
“Tentunya apa yang sudah didapat ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD Kota Tomohon agar kedepannya apa yang telah disampaikan dapat dipertahankan” ujar Ketua DPRD Kota Tomohon.
Dilanjutkan oleh Bupati Minahasa Selatan yang menyatakan hasil pemeriksaan ini akan dimanfaatkan oleh jajarannya sehingga tata kelola keuangan kedepan dapat lebih baik lagi.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah menyampaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar dilakukan dengan memperhatikan program prioritas daerah yang terkait dengan kesejahteraan rakyat.
“Kami berharap pada tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah dapat terus meningkatkan capaian indikator kesejahteraan rakyat. Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat belum tercapai” ujar Kepala Perwakilan.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setela
h LHP diterima.