BPK Sulut Serahkan 16 LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023

Mengawali Tahun 2024, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan 16 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 terdiri dari tujuh LHP Kinerja dan sembilan LHP Kepatuhan.

Pada hari Jum’at, 12 Januari 2024 diserahkan lima LHP, yakni:

  1. LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
  2. LHP Kepatuhan atas Operasional Bank SulutGo;
  3. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
  4. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan; dan
  5. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kepala Perwakilan Arief Fadillah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima dan Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. Selain itu, dalam sambutan juga disampaikan untuk saling menjaga nilai-nilai dasar BPK.

Menanggapi sambutan kepala perwakilan, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Octavianus Estefanus Kandouw menyampaikan bahwa apapun yang menjadi catatan dari BPK berupa temuan dan rekomendasi, harus segera ditindaklanjuti karena lebih cepat lebih bagus.

Kemudian Fransiscus Andi Silangen Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan “Pemeriksaan yang dilakukan sangat comprehensive, karena yang diperiksa bukan hanya aspek pengelolaan tata kelola keuangan daerah, akan tetapi berbagai aspek yaitu ekonomi, efektivitas, efisiensi, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan sistem pengendalian internal semua dinilai”

Pada hari sebelumnya juga telah diserahkan 11 LHP yakni:

  1. LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Mandatory Spending pada Pemerintah Kota Tomohon;
  2. LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara;
  3. LHP Kinerja atas Efektivitas Usaha Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Investasi dan Mewujudkan Pelayanan Perizinan Prima pada Pemerintah Kota Kotamobagu;
  4. LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
  5. LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
  6. LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Sektor Unggulan untuk Komoditas Pala pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro;
  7. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kota Manado;
  8. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kota Bitung;
  9. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Minahasa;
  10. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara; dan
  11. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan.

Dengan adanya pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini, diyakini dapat menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah.