BPK Sulut Laksanakan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD TA 2023 Secara Serentak

Manado –  Rabu, 31 Januari 2024 BPK Sulut melaksanakan Entry Meeting secara serentak dengan seluruh Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara secara daring dengan media zoom meeting. Entry Meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan entitas yang akan diperiksa dengan tujuan untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan.

Entry Meeting dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala dinas/badan/kantor serta Pejabat Struktural pada 16 entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Turut Hadir Kepala Perwakilan BPK Sulut, Arief Fadillah didampingi oleh Kepala Subauditorat Sulut I, Coreman Maruli Tua, Kepala Subauditorat Sulut II, Nurendro Adi Kusumo dan seluruh tim pemeriksa.

Arief Fadillah dalam sambutannya menyampaikan, terdapat dua dasar hukum yaitu UU No.15 Tahun 2004 dan UU No.15 Tahun 2006. Dalam Undang-Undang tersebut disampaikan terdapat tiga jenis pemeriksaan BPK, salah satunya adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan yang dimaksud merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari Kepala Daerah atas APBD yang dikelolanya kepada DPRD.

“Sebelum laporan keuangan disampaikan ke DPRD, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh BPK” Ujar Kepala Perwakilan, Arief Fadillah.

Terdapat beberapa tujuan pemeriksaan interim yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan, yaitu:

  1. Memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya;
  2. Menilai efektivitas SPI dalam penyusunan LKPD;
  3. Menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan; dan
  4. Pengujian substantive yang dilakukan terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu pada Kas, Aset Tetap, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Tak Terduga, dan Pendapatan Daerah yang signifikan.

Terkait Peraturan BPK No. 4 Tahun 2018, mengenai kode etik Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 6 Ayat 2C, Kepala Perwakilan menyampaikan untuk saling menjaga nilai-nilai dasar BPK.

Gubernur Sulawe

si Utara, Olly Dondokambey menyampaikan pemeriksaan yang akan dilakukan BPK menjadi penting. Mengingat dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik, hasil penilaian atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK akan dijadikan semangat parameter bagi setiap instansi pemerintah berkenan dengan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan.