Manado, Jumat (10 Juni 2016) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 kepada Pemerintah Kab. Kep. Talaud, Kab. Bolaang Mongondow Utara, Kab. Bolaang Mongondow Timur, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Minahasa Utara bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat (10/6). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Endang Tuti Kardiani, S.E., M.M. kepada Ketua DPRD Kab. Kep. Talaud dan Bupati Kep. Talaud, Ketua DPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara dan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Ketua DPRD Kab. Bolaang Mongondow Timur dan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Ketua DPRD Kab. Minahasa Tenggara dan Bupati Minahasa Tenggara, Ketua DPRD Kab. Minahasa Utara dan Bupati Minahasa Utara. Hadir pula pada acara penyerahan tersebut, Bupati dan Wakil Wakil Bupati Minahasa Selatan, Wakil Ketua DPRD Kab. Kep. Talaud, Wakil Ketua DPRD Kab. Minahasa Tenggara, Wakil Bupati Kab. Boalaang Mongondow Utara, Wakil Bupati Minahasa Tenggara, para pejabat pemerintah daerah beserta jajarannya, serta para Pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan ini, Kepala perwakilan memanjatkan puji dan syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Rahmat dan Karunia-Nya pada pagi hari ini kita dapat menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun. 2015. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Tahun 2015 ini dapat diserahkan kepada Ketua DPRD dan sekaligus juga kepada Bupati dengan tepat waktu
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Kep. Sitaro, Kab. Bolaang Mongondow Utara, Kab. Kab. Bolaang Mongondow Timur, Kab. Minahasa Tenggara dan Kab. Minahasa Utara Tahun 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Tahun 2015, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2015 tersebut diatas disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual. Dengan adanya perubahan pelaporan keuangan dari Laporan Keuangan berbasis CTA ke Laporan Keuangan berbasis Akrual, jumlah Laporan Keuangan yang disajikan berubah dari 3 laporan menjadi 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Kepala Perwakilan mengapresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan dalam prioritas pembangunan daerah tahun 2015 dan penerapan SAP berbasis Akrual.
Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1), Pemeriksaan LKPD TA 2015, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai kriteria diatas pada empat entitas tersebut diuraiakan sebagai berikut :
- Kabupaten Kepualauan Talaud
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, namun masih terdapat hal-hal yang signifikan mempengaruhi kewajaran laporan keuangan, diantaranya :
- Aset Tetap Tanah belum menyajikan nilai tanah dibawah jalan;
- Aset Tetap Peralatan dan Mesin masih dicatat gabungan;
- Aset Tetap Peralatan dan Mesin, Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan; tidak diketahui keberadaannya; dan
- Saldo Akumulasi Penyusutan belum menyajikan nilai yang tepat karena belum memperhitungkan penambahan masa manfaat atas penambahan nilai kapitalisasi Aset Tetap sebelum dilakukan perhitungan penyusutan.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2015 adalah “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN”.
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, namun masih terdapat hal-hal yang signifikan mempengaruhi kewajaran laporan keuangan, diantaranya:
- Aset Tetap tidak diketahui keberadaannya dan Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang dihapuskan tidak sesuai ketentuan;
- Masih terdapat Aset Tetap Tanah serta Gedung dan Bangunan yang tidak jelas keberadaannya
- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara belum melakukan penilaian terhadap Aset Tetap Tanah untuk badan jalan dalam Neraca; dan
- Terdapat kelebihan pembayaran dan kekurangan pembayaran atas Utang PFK tidak dapat diyakini kewajarannya.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2015 adalah “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN”
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya masih memerlukan perhatian, diantaranya :
- Penatausahaan Keuangan Daerah Belum Dilaksanakan Secara Tertib;
- Penatausahaan dan Pengelolaan Aset Tetap pada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Belum Memadai;
- Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Belum Sesuai Ketentuan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah dari Pihak Ketiga Belum Didukung Dokumen Perjanjian.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”. Opini WTP ini merupakan yang “ketiga” bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
- Kabupaten Minahasa Tenggara
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya masih memerlukan perhatian, diantaranya :
- Penatausahaan Persediaan pada Beberapa SKPD Tidak Tertib;
- Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2015 Belum Sepenuhnya Tertib;
- Pengelolaan Pendapatan dan Piutang PBB-P2 Belum Memadai.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”. Opini WTP ini merupakan yang “pertama” bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
- Kabupaten Minahasa Utara
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya masih memerlukan perhatian, diantaranya :
- Realisasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Tidak Sesuai Ketentuan;
- Pengelolaan Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tidak Tertib;
- Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Belum Tertib.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”. Opini WTP ini merupakan yang “pertama” bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bagi pemerintah daerah yang belum meraih opini WTP, BPK berharap agar lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2016.
Akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
Contact person:
Andi Patiroi
Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan
Jl. 17 Agustus No. 4 Manado
Telp. (0431) 8880205