Manado, Senin 4 Juni 2018 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten/Kota se-Wilayah Provinsi Sulawesi Utara TA. 2017, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Drs. Tangga Muliaman Purba, M.M, kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara dalam sambutannya mengatakan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan memperhatikan :
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, satu yang perlu dipahami bersama adalah dalam melakukan pemeriksaan keuangan, BPK memberikan opini atas “kewajaran penyajian informasi keuangan”. Dengan demikian, pemerintah daerah yang telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), bukan berarti bahwa pemerintah daerah tersebut bebas dari segala persoalan.
Sesuai hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
- Kota Bitung Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Minahasa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Kepualauan Sitaro Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kota Kotamobagu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kota Tomohon Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Bolaang Mongondow Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
- Kota Manado Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Minahasa Utara Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Kepulauan Sangihe Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Minahasa Tenggara Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Kepulauan Talaud Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Minahasa Selatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Laporan Hasil Pemeriksaan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.