BPK MENYERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2017

Manado, Selasa 5 Juni 2018 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017, oleh Anggota VI BPK RI Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A, kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Andrei Angouw dan Kepada Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE. Anggota VI BPK RI didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Drs. Tangga M. Purba, M.M.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Anggota VI BPK RI dalam sambutannya mengatakan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2017, merupakan tahun ketiga bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangan. Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaan; hasil operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebih. Dengan LKPD berbasis akrual ini Pemerintah telah dapat mempertanggung-jawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah. Hal ini direfleksikan dengan disajikannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke dalam 7 laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004, Pemeriksaan LKPD TA 2017, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”

Laporan Hasil Pemeriksaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

Pada penyerahan LHP, Anggota VI BPK RI menyampaikan juga bahwa, jangan pernah lelah mencintai Indonesia. Sebagai birokrat, kita harus bisa memberikan pemikiran dan karya terbaik untuk bangsa. Founding father kita mengatakan bahwa kita harus bisa menjadi birokrat yang bisa melayani rakyatnya dengan baik dan bersih. Jangan pernah menjadi bagian dari masalah, jangan korupsi. Kita harus bisa wujudkan cita-cita pendiri bangsa, yakni mewujudkan masyarakat yg adil dan makmur. Caranya? Kita harus bisa mengelola dan menggunakan setiap Rp 1 uang negara untuk menyejahterakan rakyat. Indikatornya adalah prosentase kemiskinan yang rendah, gini ratio kecil, pengangguran rendah, dan IPM naik.