Manado, Jumat 14 Desember 2018 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan pada aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 10 s.d 14 Desember 2018 (lima hari) yang dihadiri Sekretaris Provinsi, Kabupaten/Kota dan para Inspektur se-Provinsi Sulawesi Utara beserta staf. Acara ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Tangga Muliaman Purba, M.M.
Dalam sambutan pembukaan acara, Kepala Perwakilan, antara lain mengatakan bahwa berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaannya. Selain itu, sesuai Keputusan BPK RI Nomor 5/K/I-XIII.2/20/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, disebutkan pada Bab I huruf (A) angka (05) untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
- Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
- Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
- Pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Perwakilan, selanjutnya menyampaikan bahwa, BPK berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas proses pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaannya serta terus memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitasnya.
Setelah berjalan selama empat hari, pada hari Jumat, 14 Desember 2018, kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2018 ditutup oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Tangga Muliaman Purba, M.M. Acara penutupan tersebut, dihadiri para Sekretaris Kabupaten/Kota, Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota beserta staf dan para pejabat Struktural/Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dalam sambutan penutupan antara lain mengatakan bahwa, penyelesaian Tindak Lanjut semeseter II Tahun 2018, adalah sebesar 67,65%, sedangkan Semester I Tahun 2018, sebesar 65,51%, sehingga ada kenaikan sebesar 2,14%, namun kenaikan itu tidak signifikan. Hal tersebut menunjukkan belum ada upaya untuk penyelesaian percepatan Tindak Lanjut. Selanjutnya dikatakan bahwa, Hasil pemeriksaan menghasilkan rekomendasi, artinya pemeriksaan itu bermanfaat apabiladitindaklanjuti, karena tindak lanjut merupakan upaya perbaikan atas permasalahan yang terjadi.