BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA MENYERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) KINERJA dan PDTT SEMESTER II TAHUN 2018

Manado, Jumat 14 Desember 2018 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan PDTT Semester II Tahun 2018 kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat (14/12). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Tangga Muliaman Purba, M.M. LHP yang diserahkan yaitu:

  1. Kinerja atas Pengelolaan Pendanaan Pendidikan bagi Peserta Didik melalui Program BOS dan PIP dalam rangka Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun untuk Tahun Anggaran 2015 s.d 2018 (Semester I) pada Pemerintah Kota Manado dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
  2. Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Kesehatan dalam Penyelenggaraan JKN Tahun 2017 dan Semester I Tahun 2018 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kabuparen Minahasa Utara.
  3. Kinerja atas Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Minahasa Utara untuk Tahun Anggaran (TA) 2015 sampai dengan Semester I TA 2018.
  4. Belanja Barang dan Jasa Serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2018 (s.d. 31 Oktober Modal Infrastruktur TA. 2017 (s.d 31 Oktober 2018) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
  5. Kepatuhan atas Kegiatan Operasional Tahun 2016, 2017 dan Semester I 2018 pada PD Pasar Kota Manado.

 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, dalam sambutannnya anatara lain mengatakan bahwa, Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksan Pengelolan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, dinyatakan bahwa pejabat dalam hal ini Gubernur/ Bupati/ Walikota wajib menindaklanjuti hasil pemeriksan BPK, dan wajib pula memberi penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan. Jawaban atas penjelasan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai dengan berita acara yang telah dibuat. Pada pasal 21 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenanganya. DPRD dapat melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

 

 

 

 

 

 

 

 

Selanjutnya dikemukakan bahwa hasil kerja BPK yang tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan agar dinilai dari manfaat LHP BPK bagi pengguna laporan. Manfaat hasil pemeriksan BPK bukan terletak pada jumlah dan besaran temuan, melainkan pada efektivitas penyelesaian tindak lanjutnya. Pemeriksaan menemukan permasalahan agar organisasi tersebut menjadi lebih baik dari aspek 2K 3E karena pengelolaan keuangan menjadi transparan dan akuntabel yakni untuk kesejahteraan rakyat.