Manado, Kamis 19 Juli 2018 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan pada aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 9 s.d 18 Juli 2018 (delapan hari) yang dihadiri Sekretaris Provinsi, Kabupaten/Kota dan para Inspektur se-Provinsi Sulawesi Utara beserta staf. Acara ini dibuka oleh Kepala Sub Auditorat Sulut II, Amin Adab Bangun, S.E., M. Si., Ak., CA, selaku Plh Kepala Perwakilan.
Dalam sambutan pembukaan acara, Plh Kepala Perwakilan, antara lain mengatakan bahwa berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaannya. Selain itu, sesuai Keputusan BPK RI Nomor 5/K/I-XIII.2/20/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, disebutkan pada Bab I huruf (A) angka (05) untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
- Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
- Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
- Pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Plh. Kepala Perwakilan, selanjutnya menyampaikan bahwa sampai pada saat ini, BPK telah banyak memberikan sumbangan bagi kemajuan negara dan bangsa kita. Peningkatan Opini WTP pada LKPP, LKKL dan LKPD merupakan kontribusi besar BPK dalam memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. BPK juga terus mendorong penggunaan keuangan negara benar-benar ditujukan untuk pencapaian tujuan bernegara dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan cita-cita pendiri bangsa, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Setelah berjalan selama delapan hari, pada hari Rabu, 18 Juli 2018, kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2018 ditutup oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Tangga Muliaman Purba, M.M. Acara penutupan tersebut, dihadiri para Sekretaris Proviinsi dan Sekretaris Kabupaten/Kota, Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota beserta staf dan para pejabat Struktural/Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa, penyelesaian Tindak Lanjut semeseter I Tahun 2018, adalah sebesar 65,51%, sedangkan Semester II Tahun 2017, sebesar 66,46%, sehingga ada penurunan progress hasil Tindak Lanjut sebesar 0,95%. Ada beberapa Pemerintah Daerah Tindak Lanjutnya mengalami penurunan antara 1% s.d 4%, ada juga beberapa yang mengalamai kenaikan antara 1% s.d 4%, namun kenaikan itu tidak signifikan dalam hal menindaklanjuti rekomendasi BPK. Hal tersebut menunjukkan perlu upaya maksimum atas percepatan Tindak Lanjut. BPK telah memberikan ruang terkait dengan percepatan Tindak Lanjut melalui acara “Diskusi Kelompok Terarah Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Permasalahannya se-Sulawesi tanggal 29 Januari 2018”, yang lalu. Namun Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menseriusi, sehingga perkembangan percepatan Tindak Lanjut sangat lambat. Usulan percepatan Tindak Lanjut, tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah atas Action Plan dari rekomendasi BPK. Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah yang masih rendah.