Wamen Koperasi Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih

MANADO – Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Wakil Menteri (Wamen) Koperasi, Ferry Juliantono, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terlibat aktif mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.

Salah satunya melalui pemanfaatan aset milik Pemda sebagai sarana operasional untuk Koperasi Desa Merah Putih.

“Ada banyak aset pemerintah baik daerah maupun pusat yang sudah tidak dimanfaatkan, sehingga bisa menjadi tempat untuk mengembangkan Kopdes Merah Putih,” kata Juliantono, Sabtu (31/5).

Menurut Juliantono, peran serta Pemda sangat dibutuhkan untuk mempercepat dan mendorong optimalisasi Kopdes Merah Putih, yang ditargetkan mulai diluncurkan pada Juli mendatang.

Ia meminta untuk segera melakukan inventaris semua aset pemerintah yang ada, dan segera menyampaikan laporan serta usulan kepada pemerintah pusat. Menurutnya, saat ini secara nasional telah terbentuk sekitar 71 ribu Kopdes Merah Putih, dari total 80 ribu yang ditargetkan.

“Nanti Kopdes merah putih bakal mendapat hak eksklusif dalam penyaluran produk-produk bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, pupuk untuk petani di desa, benih, obat-obatan, dan lainnya,” katanya.

Diakuinya, pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan termasuk terkait model bisnis, modul bisnis hingga fasilitas penunjang lain.

“Kementerian koperasi saat ini sedang mempersiapkan mock-up atau percontohan sekitar 80 koperasi, diperkirakan Juli ini selesai,” katanya lagi.

Sumber Berita:

  1. https://kumparan.com/manadobacirita/wamen-koperasi-minta-pemda-dukung-pelaksanaan-koperasi-desa-merah-putih-25B8Fn2kWNk, Manado, 1 Juni 2025; dan
  2. https://www.rri.co.id/bisnis/1555284/sulut-hampir-100-bentuk-kopdes-kel-merah-putih, Jakarta, 31 Mei 2025

 

Catatan:

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Sedangkan pada Pasal 4 dinyatakan bahwa Koperasi bertujuan unutk meningkatkan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Terkait dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Diktum Kesatu yang menyatakan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih.

Mengenai pengesahan koperasi, Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, pada Pasal 1 menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan, Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.

Download : Wamen Koperasi Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih