Senin, 13 Januari 2025, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 dan LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diserahkan kepada 3 (Tiga) Pemerintah Kota/Kabupaten, yaitu Kota Manado, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa Selatan. Sedangkan LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional diserahkan kepada 4 (empat) Pemerintah Kota/Kabupaten, yaitu Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam sambutannya, kepala perwakilan Arief Fadillah menyampaikan tujuan pemeriksaan APBD yaitu menilai penyebab permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional, dan tujuan dari pemeriksaan JKN yaitu menilai upaya Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan program JKN yang menghambat pelayanan kesehatan kepada peserta program JKN.
Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Franky Chendra menyampaikan, dengan diserahkannya LHP Kinerja ini bisa menjadi masukan dalam penyusunan laporan kinerja atas pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehetan Nasional ke depan. Dengan demikian, diharapkan dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan yang baik.
“Saya mewakili Kepala Daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Perwakilan dan seluruh jajaran BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi yang tujuannya untuk kebaikan kita bersama. Tentu rekomendasi ini akan segera kita tindaklanjuti” Ujar Andrei Angouw Wali Kota Manado.
Dari pemeriksaan ini terdapat beberapa kesimpulan antara lain:
- Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan APBD yaitu:
- Permasalahan Perencanaan dan Penganggaran APBD terjadi karena Pemerintah Daerah belum memiliki mekanisme terkait tata cara penyusunan, pengajuan, dan verifikasi rencana pendapatan daerah yang terukur secara rasional; dan
- Permasalahan Pelaksanaan APBD terjadi karena Pemerintah Daerah belum menyusun dan menetapkan kebijakan tentang strategi manajemen kas yang antara lain mengatur saldo kas minimal dan strategi untuk mengatasi kekurangan kas serta mengukur kemampuan keuangan daerah dalam rangka pengelolaan risiko solvabilitas dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu apabila permasalahan-permasalahan signifikan tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyelesaian permasalahan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan JKN.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.