Opini yang dikeluarkan oleh BPK memiliki berbagai tingkatan, mulai dari yang paling baik sampai yang tidak mendapatkan opini. Laporan pemeriksaan yang baik atau wajar dan tidak memiliki penyimpangan sama sekali diberi opini “Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)” atau WTP. Opini “Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)” atau WDP diberikan kepada laporan keuangan yang baik dan wajar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan namun tidak untuk beberapa hal yang dikecualikan. Untuk laporan keuangan yang penyajian saldonya lebih besar dari seharusnya diberikan opini “Lebih Saji (overstated)”. Opini “Tidak Wajar” atau Adversed opinion diberikan kepada laporan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Sedangkan opini “Pernyataan Menolak Memberikan Opini” atau Disclaimer of Opinion diberikan jika tim pemeriksa tidak dapat menyatakan pendapat atas laporan karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan.
Sumber: www.bpk.go.id/web/