Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum sepenuhnya menerima setoran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari pada penunggak. Pemkab masih memberi batas waktu hingga 9 Agustus mendatang. “Sudah ada sebagian yang mengembalikan. Masih ada kesempatan hingga 9 Agustus mendatang. Karena waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 60 hari,” ujar I Wayan Gede Asisten III Setdakab Bolmong.