PENYERAHAN LHP KINERJA DAN PDTT PENANGANAN PANDEMI COVID-19 TA 2020

Manado, 21 Desember 2020

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan PDTT Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020. Berbeda dengan penyerahan LHP sebelumnya, penyerahan LHP dilakukan secara daring melalui Video Conference dikarenakan masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA. kepada Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Minahasa Tenggara, Bupati Minahasa Utara, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara dan Walikota Tomohon serta para Ketua DPRD pada masing-masing daerah. Adapun LHP yang diserahkan adalah:

1. LHP Kinerja Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;

2. LHP Kinerja Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara;

3. LHP Kinerja Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

4. LHP Kinerja Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kota Tomohon;

5. LHP Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;

6. LHP Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan memaparkan hasil pemeriksaan BPK atas kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan kesimpulan:

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Tomohon sudah Cukup Efektif dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19;

2. Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara masih Kurang Efektif dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19; dan

3. Penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam semua hal yang material.

Pada kesempatan yang sama Kepala Perwakilan menyampaikan pendapat BPK bahwa diperlukan adanya regulasi yang mengatur standar minimal pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 pada masing-masing provinsi/Kabupaten/kota yang disesuaikan dengan karakterisktik dan kondisi daerah masing-masing, baik itu kondisi geografis, kultural maupun sosial ekonomi daerah. Hal ini diperlukan dalam mengukur kinerja Pemerintah Daerah terkait penanganan COVID-19 agar lebih proporsional sesuai sarana dan prasarana yang ada di daerah. Standar minimal tersebut perlu diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dan dibandingkan dengan Pemerintah Daerah lainnya.