Manado, Kamis (14 Agustus 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada hari Kamis (14/8). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Syafrudin Mosii kepada Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Utara, Meiva Salindeho Lintang dan dihadiri oleh Gubernur Propinsi Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang beserta jajarannya, Forkopimda Provinsi, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara BPK RI, Andi Kangkung Lologau, Kepala Auditorat VI.B BPK, Adi Sudibyo, serta para Pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara TA 2013 yang dilaksanakan selama 70 hari kalender, didahului pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK RI mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007. Standar tersebut mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar BPK RI memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu pemeriksaan meliputi penilaian, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas Standar Akuntansi Pemerintahan yang digunakan oleh Pemerintah atau entitas yang diperiksa, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013. Hal-hal yang menjadi pengecualian adalah: