Telan Anggaran Kementerian 17 Miliar, Hasil Pekerjaan Hunian oleh BP2P Sulawesi Utara Banjir Keluhan

Manado – Hasil pekerjaan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I, banjir keluhan.

Ini terkait pembangunan hunian tetap (Huntap)[i] warga  Rumoong BawahMinahasa Selatan, untuk warga terdampak abrasi Amurang Tahun 2022.

Warga menyuarakan keluhan terhadap kualitas bangunan rumah yang diklaim tahan gempa, namun justru sudah mengalami kerusakan serius setelah baru sekira dua bulan dihuni.

Banyak rumah mengalami masalah serius seperti tidak bisa dikunci dengan baik.

“Kami hanya bisa menempatkan galon air mineral di belakang pintu untuk menjaga keamanan karena pintu tidak bisa dikunci,” ungkap seorang penghuni rumah kepada ManadoPost.id pada Jumat (10/05/2024).

Tidak hanya itu, keluhan lain adalah masalah air yang merembes dari kanopi masuk ke dalam rumah.

“Air masuk ke dalam rumah saat hujan. Kanopi ini tidak berfungsi dengan baik,” tambah warga lainnya.

Di samping itu, instalasi air juga dinilai terpasang secara tidak teliti, seperti air yang dialirkan ke toilet namun berakhir keluar dari lantai tempat cuci piring.

Masalah ini terjadi di beberapa rumah yang diketahui dibangun dengan anggaran Rp 17 miliar.

“Kami merasa ini merupakan pekerjaan yang kurang profesional,” komentar seorang penghuni rumah.

Warga juga mengeluhkan penggunaan material konstruksi yang tidak memadai, seperti penggunaan gipsum yang berlebihan dan minimnya penggunaan batu bata.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I, Provinsi Sulawesi Utara, Recky Wolter Lahope ST MT, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lanny Mamudi, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk mengambil tindakan.

“Masih dalam masa pemeliharaan,” ungkap Lanny kepada ManadoPost.id. (*)

Sumber:

https://manadopost.jawapos.com/berita-utama/284639139/telan-anggaran-kementerian-17-miliar-hasil-pekerjaan-hunian-oleh-bp2p-sulawesi-utara-banjir-keluhan, 10 Mei 2024.

 

Catatan:

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus, Hunian Tetap, skema penyediaan huntap meliputi:

  1. Surat Permohonan Bantuan Rumah Khusus yang dibuat oleh Bupati/Walikota Pengusul yang ditujukan ke Menteri PUPR;
  2. Hasil Kajian Geologis Lahan Relokasi yang menyatakan bahwa lahan berada di area bebas bencana oleh instansi berwenang;
  3. Dokumen Serah Terima Aset/Kepemilikan Lahan (Sertifikat Lahan Hak Milik Pemda;
  4. Penyusunan rencana tapak dan DED Huntap atau SK Penetapan Lokasi;
  5. Sosialisasi kepada wwarga terkait relokasi dan huntap oleh Pemda Pengusul;
  6. SK Calon Penghuni yang berisi warga terdampak bencana oleh Pemda Pengusul dan dibuat menjadi Daftar Calon Penghuni Lahan Relokasi tujuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus poin tiga tentang Daftar Perhitungan Tarif, Komponen Perhitungan Tarif, dan Struktur Perhitungan Tarif yang menjelaskan tentang Biaya Perawatan bahwa Perhitungan Biaya Perawatan Rumah Huntap dilakukan setelah terjadi kerusakan bangunan berdasarkan tingkat kerusakan yaitu kerusakan ringan, sedang, dan berat.

Sedangkan, pada Pasal 20 Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus menyatakan bahwa:

  1. Monitoring dilakukan melalui kegiatan pemantauan terhadap peelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus;
  2. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan realisasi Penyediaan Rumah Khusus terhadap standar yang telah ditetapkan untuk emnjamin Penyediaan Rumah Khusus berjalan sesuai perencanaan;
  3. Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan;
  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan.

[i] Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2013 pada Poin D angka 39, Huntap adalah rumah hunian yang dibangun oleh Kelompok Masyarakat yang dibiayai melalui Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah

Download disini : Telan Anggaran Kementerian 17 Miliar, Hasil Pekerjaan Hunian oleh BP2P Sulawesi Utara Banjir Keluhan