Sosialisasi PP 46 Tahun 2011, Presensi, Cuti, LHKPN, Tata Tertib Pegawai, dan SISDM

LogoManado, Rabu (26/06) – Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif, serta profesionalitas dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan BPK, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PP 46 Tahun 2011, Presensi, Cuti, LHKPN, Tata Tertib Pegawai, dan SISDM pada hari Selasa-Rabu (25-26/06).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara ini dibuka oleh Kepala Perwakilan Beni Ruslandi serta Kepala Sekretariat Perwakilan, Drs. Suwarno, dan dihadiri oleh seluruh pegawai di Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Dalam sosialisasi ini para pembicara dari Biro SDM BPK memaparkan mengenai implementasi PP 46 yang telah diadaptasi dengan kondisi BPK, disebut dengan MAKIN, akan diberlakukan untuk seluruh PNS BPK per 1 Januari 2014.

Para pembicara yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan dan Rekrutmen, Palupi Widyanthi (Kepala Sub Bagian) dan Lingga Ramadhani Idris; Sub Bagian Evaluasi Kinerja, M. Farid Hidayatullah, Abdullah E. Habiby, dan F. Afri Susanto; serta dari Sub Bagian Analisis Jabatan dan SISDM, Kautsar Aditya W., dan Arry Syami juga memaparkan mengenai sistem penilaian kinerja pegawai yang menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan  sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan  pada sistem prestasi kerja. Selain itu diberikan juga sosialisasi  tentang ketentuan baru mengenai presensi, cuti, LHKPN, tata tertib pegawai, dan SISDM. Terkait dengan presensi, cuti, dan tata tertib pegawai, secara umum bertujuan untuk penyeragaman tata kelola dan pengadministrasian, mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif, serta profesionalitas dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan BPK RI. (RV)