BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli. Acara yang diselenggarakan oleh Ditama Binbangkum ini dilaksanakan di Aula Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Kamis, 3 Maret 2011.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Drs. Mampan Manalu, M.M. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini karena dapat mengembangkan pengetahuan sekaligus sebagai bekal bagi auditor jika suatu saat dibutuhkan menjadi saksi ahli. Pembicara dalam sosialisasi ini Kasubdit Analisis Hukum Etty Herawati, S.H., M.H. dan Kasubdit KHKD Herni Yanuarni, S.H., M.M, didampingi moderator Kasubbag Hukum dan Humas I Made Dharma Sugama, S.H.,M.M. (ris)