SOSIALISASI KEPUTUSAN BPK RI NOMOR 2 TAHUN 2013 DAN KEPUTUSAN BPK RI NOMOR 8 TAHUN 2013

Manado, 18 Desember 2014- Indikasi ataupun peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah ataupun yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggung jawaaban keuangan Negara seringkali ditemui pada saat melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu BPK RI membuat surat keputusan terkait dengan tata cara pelaporan unsur pidana serta pelaksanaan pemeriksaan investigative yang diperlukan untuk mendalami suatu kasus yang terindikasi dengan tindak pidana korupsi. Sosialisasi kedua keputusan itu dilaksanakan dilingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan pemateri dari Direktorat Bimbangkum BPK RI Pusat.

Dalam sosialisasi Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Unsur Pidana yang Ditemukan Dalam Pemeriksaan Kepada Instansi Yang  Berwenang memusatkan pembahasan pada poin-poin antara lain unsur-unsur pidana dan contoh kasus yang sering ditemui di lapangan saat pemeriksaan, mekanisme pelaporan unsur pidana, serta ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaporan unsur pidana.

Sedangkan dalam sosialisasi Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2013 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif membahas tentang syarat dan ketentuan pelaksanaan pemeriksaan investigatif, pelaksanaan pemeriksaan investigatif, serta tata cara penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif kepada instansi yang berwenang.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan pemeriksa mampu menyamakan persepsi terkait pemeriksaan investigative yang menjadi salah satu tugas dan fungsi BPK RI maupun tentang tata cara pelaporan unsur pidana yang sering kali ditemukan pada saat pemeriksaan. (AA)