Manado, 8 Desember 2014– Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010 dimana diatur bahwa setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nmor 64 Tahun 2013 dimana pemerintah daerah melaksanakan akuntansi berbasis akrual secara penuh paling lambat tahun 2015 merupakan kebijakan baru yang belum familiar dengan pemeriksa maupun pelaku keuangan di pemerintahan. Oleh karena itu, untuk memperkenalkan kepada entitas pemeriksaan maka dilaksanakanlah sosialisasi terkait Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual dan Implikasinya Terhadap Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Auditorat Keuangan Negara VI BPK RI dengan bekerjasama dengan BPK RI Perwakilan provinsi Sulawesi Utara. Dengan dihadiri oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr.Bahrullah Akbar, M.B.A., C.M.P.M. serta Anggota III BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Supardi, penyelenggaraan sosialisasi ini mengundang Kepala Daerah, Pimpinan DPRD dan Inspektur pada entitas pemeriksaan se-Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi tengah dan Provinsi Maluku Utara.
Pembicara pada sosialisasi ini adalah Bapak Sjafrudin Mosi’i, S.E., M.M. yang merupakan Tortama KN VI BPK RI, yang membahas tentang implikasi penerapan akuntansi berbasis akrual terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran tahun anggaran 2015. Diundang pula pembicara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membahas tentang Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual di lingkungan Pemerintah Daerah, serta pembicara dari Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang melakukan pemaparan tentang peran KSAP dalam membantu implementasi akuntansi berbass akrual. (AA)