Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw, mengucapkan Selamat Hari Buruh kepada para buruh seluruh Indonesia. Hari Buruh juga dirayakan di seluruh dunia. Hal ini dikatakan Steven Kandouw ketika menghadiri penanaman pohon, donor darah, pembagian bahan pokok dan BPJS kesehatan keliling dalam memperingati Hari Buruh Internasional di Manado, Rabu (1/5/2024).
“Pemprov Sulut telah mengasuransikan hampir 400 ribu pekerja buruh. Terima kasih karena saya dan pak Gubernur diberikan apresiasi oleh teman-teman, diberikan penghargaan karena kita mengasuransikan semua komponen stakholder pekerja,” kata Steven Kandouw. Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan. Alangkah baiknya di 38 provinsi mengikuti arah kebijakan pak Gubernur Sulut melindungi pekerja. “Itupun kami rasa masih kurang, karena belum Universal Health Coverage. Dengan segala keterbatasan terutama anggaran tetap kita berikhtiar untuk melaksanakan itu,” tukas Kandouw.
Kandouw mengaku sudah mendengarkan masukan, imbauan, harapan dan tuntutan dari perwakilan buruh. Juga apresiasi selama ini masyarakat umum mengidentikan pergerakan buruh dengan aksi demonstrasi. Ternyata dengan pola seperti ini jauh lebih bermartabat, intelek dan bisa didengar pemerintah.
“Saya sendiri senang mendengar harapan para buruh. Saya sudah catat semua dan akan dibawa saat rapat dengan pak Gubernur dan Forkopimda,” ungkapnya.
Kandouw juga menyebutkan masalah perburuan dibicarakan oleh tiga aspek, pemerintah, pengusaha dan buruh. Tapi sekarang masalah buruh dibicarakan pemerintah, pengusaha, teknokrat bahkan media.
“Karena kita tidak bisa melihat dari kacamata pengusaha, pemerintah dan buruh, tapi harus melihat lebih luas dari itu, intelektual bahkan tokoh agama,” ungkap Kandouw.
Kandouw menyebutkan upah regional Sulut ‘one on the best’ di Indonesia. Fakta, padahal naiknya Rp60.000, tapi zaman sekarang tidak ada buruh murah. “Gaji buruh lebih tinggi lebih bagus. Ibarat keping mata uang, lebih tinggi lebih baik, tapi di sisi lain kompetensi. Kompetensi itu profesional, disiplin dan etok kerja dan sense of belonging. Tidak masalah upah kita setinggi mungkin tapi harus memiliki etos kerja dan profesionalisme,” tukas Steven Kandouw. (***/Jrp)
Sumber:
- https://beritamanado.com/responsif-masukan-dan-keluhan-buruh-steven-kandouw-pemprov-sulut-telah-asuransikan-hampir-400-ribu-pekerja, Manado, 1 Mei 2024.
- https://manadopost.com/2024/05/02/steven-kandouw-pemprov-sulut-asuransikan-hampir-400-ribu-pekerja-buruh/, Manado, 2 Mei 2024.
Catatan:
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres Jamkes), pada Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kemudian pada Pasal 1 angka 3 Perpres Jamkes diatur bahwa luran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 99 Perpres Jamkes, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, yang dilakukan melalui:
- peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya;
- kepatuhan pembayaran luran;
- ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan; dan
- dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan.
Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan (Peraturan BPJS tentang Administrasi Kepesertaan Program Jamkes), yaitu pada Pasal 24 diatur bahwa penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta pada suatu daerah dapat didaftarkan secara kelompok oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan tujuan untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Download disini : Responsif Masukan dan Keluhan Buruh, Steven Kandouw: Pemprov Sulut telah Asuransikan hampir 400 Ribu Pekerja