Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan skema pendapatan dalam Kebijakan Umum Anggaran[i]-Prioritas Plafon Anggaran Sementara[ii] (KUA-PPAS) Sulut Tahun 2025 sebesar Rp4 triliun lebih.
“Sementara pos belanja sebesar Rp3,71 triliun lebih,” ujar Gubernur Olly, di Manado, Senin.
Selanjutnya, untuk pos pembiayaan, kata Gubernur lagi, sebesar Rp35 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp324,04 miliar.
“Penyusunan KUA-PPAS yang telah dilaksanakan dan dibahas setiap berjalan baik untuk menentukan arah kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya,” kata Gubernur.
Tahapan ini, menurut Gubernur, menjadi penting dan strategis sebagai pedoman untuk kebijakan umum APBD dalam program dan kegiatan peningkatan sumber daya manusia, pencapaian target-target pembangunan serta instrumen pembangunan yang transparan, akuntabel dalam satu tahun anggaran.
Gubernur menyebutkan, KUA-PPAS tahun 2025 lebih longgar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana di tahun 2024 membiayai pilkada dan pembangunan rumah sakit.
Dampaknya, kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat bisa berjalan, serta pendapatan asli daerah akan naik karena ada kontribusi rumah sakit.
“Kami berharap KUA-PPAS tahun 2025 berorientasi pada kelancaran pembangunan,” ujarnya pula.
Gubernur memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut yang terus bersinergi dan komitmen selama ini dalam membahas, mengimplementasikan, dan mengawasi setiap rencana dan kerja Pemprov Sulut untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Sumber:
- https://manado.antaranews.com/berita/256711/pos-pendapatan-sulut-diproyeksi-rp4-triliun-lebih, 29 Juli 2024.
- https://tunjuk.id/detail/pos-pendapatan-sulut-diproyeksi-rp4-triliun-lebih, 29 Juli 2024.
Catatan:
Sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP Pengelolaan Keuangan Daerah), Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Selanjutnya pada Pasal 89 ayat (3) PP Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bahwa Rancangan KUA memuat:
- kondisi ekonomi makro daerah;
- asumsi penJrusunan APBD;
- kebijakan Pendapatan Daerah;
- kebijakan Belanja Daerah;
- kebijakan Pembiayaan Daerah; dan
- strategi pencapaian.
Sedangkan untuk penyusunan rancangan PPAS berdasarkan Pasal 89 ayat (3) PP Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan dengan tahapan:
- menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
- menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan
- menyusun capaian Kinerja, Sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing Program dan Kegiatan.
Mekanisme rancangan KUA-PPAS sebagaimana diatur pada Pasal 90 dan 91 PP Pengelolaan Keuangan Daerah adalah:
- Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD;
- Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
- KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
- Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[i] Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun (Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).
[ii] Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam pen5rusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (Pasal 1 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).
Download : Pos Pendapatan Sulut diproyeksi Rp4 triliun lebih