Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri/Luar Negeri Bagin Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap

Lihat PDF-nya