Peraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara bagi Para Pengelola Anggaran, Panitia Pengadaan Barjas, Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa

Lihat PDF-nya