Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
HomePerda Kabupaten MinahasaPeraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta...
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara bagi Para Pengelola Anggaran, Panitia Pengadaan Barjas, Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa