Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara memberikan piagam penghargaan atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian dan atau Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas kepada 8 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara antara lain Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, Kota Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.
Piagam Penghargaan tersebut diberikan guna memberikan motivasi pemerintah daerah agar terus meningkatkan kualitas sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah yang merupakan titipan dari rakyat untuk dikelola dengan baik dan bermanfaat sesuai dengan peruntukannya.
Bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Sjafrudin Mosii, S.E., M.M. menyerahkan langsung piagam penghargaan tersebut dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Andi Kangkung Lologau, M.M., Ak., CA.
Dalam pidatonya, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Sjafrudin Mosii, S.E., M.M. menyatakan bahwa mekanisme pemeriksaan terhadap pengelolaan administrasi keuangan serta aset tahun anggaran 2014 tiap daerah telah dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan perundangan yang termaktub Undang-undang nomor 17 tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 dan Undang-undang nomor 15 tahun 2015 sehingga BPK atas dasar itu dapat memberikan opini atas kewajiban informasi pengelolaan APBD 2014 yang telah di periksa, untuk itu beliau meminta kepada daerah yang mendapat opini WTP untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan informasi.