PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD TAHUN 2016 PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI SULAWESI UTARA

Manado, Jumat (9 Juni 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Acara penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dari Auditor Utama KN VI BPK RI, Sjarifudin Mosii, SE., MM kepada Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota.

 

Penyerahan LHP disaksikan oleh Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, CA., CPA, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Tangga M. Purba, MM dan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE. Auditor Utama KN VI BPK RI, Sjarifudin Mosii, SE., MM dalam sambutannya mengatakan bahwa, sesuai Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 oleh Pemda yang memperoleh WTP yaknFixi telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, serta telah menyusun unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Walaupun masih terdapat permasalahan, namun tidak berpengaruh langsung dan material. Juga terdapat Pemda yang belum memperoleh WTP, yakni pemda dalam penyusunan laporan keuangannya telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, namun masih terdapat hal-hal yang signifikan mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

 

BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 adalah sebagai berikut :

  1. Kota Bitung                                                             Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  2. Kabupaten Minahasa                                                Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  3. Kabupaten Kepualauan Sitaro                                   Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  4. Kota Kotamobagu                                                    Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  5. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur                       Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  6. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan                     Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  7. Kota Tomohon                                                         Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  8. Kabupaten Minahasa Utara                                        Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  9. Kabupaten Kepulauan Sangihe                                   Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  10. Kabupaten Minahasa Tenggara                                   Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  11. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara                         Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  12. Kabupaten Kepulauan Talaud                                      Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  13. Kabupaten Minahasa Selatan                                      Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  14. Kota Manado                                                             Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  15. Kabupaten Bolaang Mongondow                                 Tidak Memberikan Pendapat (TMP)

 

Laporan Hasil Pemeriksaan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan ayat 3 pasal 20 Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.