Penyelenggaraan Peradilan Semu Untuk Auditor

mootcourt1Demi meningkatkan kompetensi auditor BPK RI khususnya Auditor BPK RI di Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam memberikan keterangan ahli di persidangan, pada tanggal 4 Maret 2011 diadakan Acara Peradilan Semu di Aula Kantor BPK RI PerwakilanProvinsi Sulawesi Utara. Kepala Perwakilan, Drs. Mampan Manalu M.M, dalam pembukaannya kembali menegaskan pentingnya acara ini.

Acara Peradilan Semu ini dimulai dengan Penjelasan mengenai tata cara pemberian keterangan ahli dalam proses persidangan oleh Ka.sub.Dit Bantuan HukumDitamabinbangkum Kukuh Prionggo, S.H. dan dilanjutkan dengan materi tentang aspek psikologis pemberian keterangan ahli yang dibawakan oleh Psikolog Agus Zunaedi, M.Sc.Psi.QIA . Setelah itu acara dilanjutkan dengan peradilan semu yang diperankan oleh sejumlah praktisi hukum ditambah dengan pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut. Majelis Hakim diperankan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Depok, yang terdiri dari Hakim Ketua. Soewidya, S.H. LL.M, (Hakim PengadilanNegeri Jakarta Pusat), Syahni Adany, S.H., M.H (Hakim Pengadilan Negeri Depok), serta Lucas Sahabat Duha, S.H. (Pengadilan Negeri Depok). Jaksa Penuntut Umu diperankan oleh Riyono, S.H., M.Hum. (KPK) serta Edy Hartoyo, S.H., M.Hum. (KPK). Sebagai Penasehat Hukum diperankan oleh Dasril Affandi, S.H., M.M. (DAN Law Office). Saksi ahli diperankan oleh Kepala Seksi Sub Auditorat II B Perwakilan Sulawesi Utara, Thomas Gatot Hendarto S.E, M.Si, Ak.

Suasana persidangan semu ini sangat menyerupai persidangan sesungguhnya. Atribut kelengkapan sidang berupa bendera, toga, pagar pembatas, Palu Hakim serta papan nama memang sengaja dilengkapi dalam persidangan ini. Para hadirin yang merupakan pegawai BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara terlihat sangat antusias dalam mengikuti jalannya persidangan. Suasana persidangan terlihat semakin realisitis saat Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum terlibat dalam perdebatan terkait setiap pernyataan yang diberikan oleh dari Saksi Ahli.

Setelah serangkaian acara tersebut, evaluasi yang pandu oleh Ka.sub.Dit. Bantuan Hukum Ditamabinbangkum Kukuh Prionggo memberikan semangat kepada auditor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara untuk terus meningkatkan kompetensi khususnya dalam pemberian keterangan ahli. Acara ini ditutup dengan pidato dari Kepala Perwakilan yang pada intinya mengucapkan terimakasih atas diselenggarakannya acara pengadilan semu yang pertama kali digelar di perwakilan BPK. Kepala Perwakilan kembali memberikan semangat kepada para auditor untuk terus mengembangkan diri demi profesionalitas auditor BPK RI khususnya BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara. Di akhir pidatonya, Kepala Perwakilan menyerahan plakat kepada para praktisi hukum serta psikolog sebagai kenang-kenangan dari BPK Perwakilan Sulawesi Utara. (Ric)