Pemprov Sulut perkuat SDM pengelola aset agar terhindar dari gugatan

Manado (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) terus memperkuat peran sumber daya manusia (SDM) sebagai pengelola agar tidak lagi muncul persoalan terkait aset di kemudian hari.

“Bicara soal aset sangat krusial. Aset kita ternyata jangan main-main dari segi nominal, luar biasa aset kita. Karena itu saya mendukung upaya mengidentifikasi aset itu,” kata Wagub Steven Kandouw pada acara  perhitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pemerintah daerah se-Sulut di Manado, Selasa.

Menurut Wagub, banyak kelalaian sehingga kadang-kadang ‘underestimate’, tidak memprioritaskan identifikasi aset sampai sertifikasi.

“Ini yang harus digarisbawahi,” ujarnya.

Pemprov, kata Wagub terus berupaya memperhatikan status aset sebelum melaksanakan transaksi baik aset habis pakai maupun tidak.

“Pak Gubernur Olly Dondokambey sudah menerapkan kebijakan bahwa berita acara aset menjadi penting diperhatikan, apakah yang habis pakai maupun tidak. Jadi sebelum transaksi dilihat dulu berita acara asetnya,” katanya.

Wagub menambahkan, rasa-rasanya sangat gencar aset pemerintah daerah digugat orang di pengadilan.

Karena itu, Wagub berharap sekretariat daerah memperkuat biro hukum dengan sumber daya manusia dan anggaran karena nantinya yang akan mengawal aset ketika terjadi gugatan.

 

“Kalau sumber daya manusia kurang, anggaran kurang, kita pasti kalah. Pemprov sedang menghadapi tiga puluhan gugatan. Kenapa digugat, salah satu kelemahan kita adalah proses administrasi. Kalau kita tidak memiliki bukti-bukti ini akan berbahaya. Mudah-mudahan dengan adanya indeks pengelolaan PMD, aset kita tidak lagi bermasalah,” katanya menambahkan.

Penguatan kelembagaan dari sisi SDM dan anggaran, kata Wagub tidak hanya di pengelola aset, akan tetapi juga di inspektorat sebagai garda terdepan pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.

Sumber:

  1. https://manado.antaranews.com/berita/257575/pemprov-sulut-perkuat-sdm-pengelola-aset-agar-terhindar-dari-gugatan, 6 Agustus 2024.
  2. https://www.sulutberita.com/2024/08/pemda-harus-perkuat-tim-hukum-untuk.html, 6 Agustus 2024.

 

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri Pedoman Pengelolaan BMD) mengatur bahwa tata cara pengamanan BMD berupa tanah dilakukan dengan:

  1. Pengamanan fisik

Pengamanan fisik tanah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan kondisi/letak tanah yang bersangkutan, yang dilakukan dengan cara antara lain:

a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas

apabila belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran maka pemasangan tanda letak tanah dilakukan melalui pembangunan patok penanda batas tanah.

b. memasang tanda kepemilikan tanah

dibuat dengan ketentuan antara lain:

  • berbahan material yang tidak mudah rusak;
  • diberi tulisan tanda kepemilikan;
  • gambar lambang pemerintah daerah; dan
  • informasi lain yang dianggap perlu.

c. melakukan penjagaan.

  1. Pengamanan administrasi

Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan

a. menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.

b. melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;
  • membuat kartu identitas barang;
  • melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan
  • mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/ Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.
  1. Pengamanan hukum

Pengamanan hukum dilakukan terhadap:

a. Tanah yang belum memiliki sertifikat

Dilakukan dengan cara:

  • apabila barang milik daerah telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C, akta jual beli, akte hibah, atau dokumen setara lainnya, maka Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama pemerintah daerah kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • apabila barang milik daerah tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah.

b. Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah

Dilakukan dengan cara Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan perubahan nama sertifikat hak atas tanah kepada kantor pertanahan setempat menjadi atas nama pemerintah daerah.

Download : Pemprov Sulut perkuat SDM pengelola aset agar terhindar dari gugatan