Pemprov Sulut Berikan Bantuan Rp 2,6 Miliar untuk 691 Jemaah Haji

MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menyalurkan bantuan senilai Rp 2,6 miliar kepada 691 Jemaah Haji asal Sulut yang akan berangkat ke Tanah Suci pada 24 Mei 2025 mendatang.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, pada acara pelepasan jemaah haji yang digelar di Asrama Haji Manado, Rabu (21/5).

Gubernur menyebutkan, bantuan tersebut merupakan bentuk empati sekaligus dukungan nyata dari pemerintah daerah terhadap para jemaah haji yang telah lama menantikan kesempatan menunaikan Rukun Islam kelima.

“Pemerintah hadir untuk meringankan beban jemaah. Tahun lalu kita bantu sekitar Rp 1,2 miliar, dan tahun ini meningkat menjadi kurang lebih Rp 2,6 miliar,” ujar Yulius.

Dari total bantuan itu, masing-masing jemaah akan menerima dana sebesar Rp 3.849.000 yang diharapkan dapat menunjang kebutuhan selama menjalankan ibadah.

Gubernur juga berpesan agar selama mengikuti rangkaian ibadah haji, para jemaah dapat saling menjaga kekompakan sebagai saudara dari daerah yang sama.

“Yang penting tetap jaga kesehatan, jaga kekompakan, saling bantu, dan mudah-mudahan ibadahnya lancar serta pulang membawa predikat haji mabrur,” katanya.

Salah satu jemaah, Satriadi Mamonto, mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Ia menilai perhatian tersebut sangat membantu, terlebih di tengah berbagai persiapan menjelang keberangkatan.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas perhatian dari pemerintah. Tapi tentu kami juga mempersiapkan diri secara rohani dan fisik, karena ibadah haji ini butuh kesiapan yang matang,” ujar Satriadi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kumparan.com/manadobacirita/pemprov-sulut-berikan-bantuan-rp-2-6-miliar-untuk-691-jemaah-haji-2579MBeAK5s/full, Manado, 21 Mei 2025.
  2. https://manado.tribunnews.com/2025/05/21/pemprov-sulut-beri-bantuan-rp-26-miliar-untuk-699-jemaah-haji-alkatiri-selalu-doakan-pak-gubernur, Manado, 21 Mei 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh) pada Pasal 1, Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. Penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Sedangkan, Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Selanjutnya pada Pasal 36 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah diatur bahwa Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau debarkasi ke daerah asal, termasuk  akomodasi dan penyediaan konsumsi Jemaah Haji, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pelaksanaan atas hal tersebut dibebankan pada APBD.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Pasal 8 mengatur bahwa Pemerintah Daerah Provinsi memberikan Akomodasi dan Konsumsi untuk Jemaah Haji, Petuha Haji Daerah di Asrama Haji Transit, Embarkasi dan Debarkasi.

Pada Pasal 9 dinyatakan bahwa Akomodasi adalah pelayanan kepada Jemaah Haji dan PPIH selama di Asrama Haji Transit, Embarkasi dan Debarkasi yang tidak masuk tanggungan panitia Embarkasi dan Debarkasi. Sedangkan pada Pasal 10 dinyatakan bahwa Konsumsi adalah pelayanan makan minum untuk Jemaah Haji dan PPIH selama di Asrama Haji Transit, Embarkasi dan Debarkasi yang tidak masuk dalam tanggungan Embarkasi dan Debarkasi.

Download : Pemprov Sulut Berikan Bantuan Rp 2,6 Miliar untuk 691 Jemaah Haji