Pemkot Tomohon Gelontorkan Miliaran Rupiah Untuk Tingkatkan SDM

Manado (ANTARA) – Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui program pemberian beasiswa.

“Total anggaran untuk pemberian beasiswa sebesar Rp2,96 miliar,” kata Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk di Tomohon, Kamis.

Pemberian beasiswa ini, katanya, merupakan upaya pemerintah kota dalam rangka memotivasi siswa dan mahasiswa untuk pengembangan sumber daya manusia, sehingga mendorong Kota Tomohon memperoleh rapor pendidikan tertinggi di Sulawesi Utara.

Wali Kota Caroll menambahkan dengan program-program di bidang pendidikan dan kesehatan tersebut mampu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tomohon terbaik kedua setelah Kota Manado.

“Pemerintah Kota Tomohon telah merealisasikan beasiswa prestasi sepanjang tahun 2024 untuk menunjang peningkatan SDM tersebut,” kata

Secara rinci, kata dia, sebanyak 1.356 siswa Sekolah Dasar dan 555 siswa Sekolah Menengah Pertama telah menikmati beasiswa tersebut.

Selain itu, beasiswa non-akademik juga diberikan kepada 50 siswa SD dan 44 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemkot Tomohon, kata dia, juga memberikan beasiswa Lokon untuk tiga siswa Sekolah Menengah Pertama serta satu siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

Beasiswa juga diberikan untuk penyelesaian studi strata satu bagi 271 orang, serta beasiswa S-1 Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) bagi 20 orang.

Sumber:

  1. https://manado.antaranews.com/berita/271514/pemkot-tomohon-gelontorkan-miliaran-rupiah-untuk-tingkatkan-sdm, Manado, 9 Januari 2025.

2. https://bohusami.id/daerah/pemkot-tomohon-siapkan-anggaran-miliaran-untuk-bea-siswa/, Tomohon, 9 Januari 2025.

Catatan:

Kebijakan pemberian beasiswa yang mencakup berbagai kategori penerima, seperti siswa SD, SMP, SMA, mahasiswa S-1, serta beasiswa khusus untuk sekolah tertentu (Beasiswa Lokon dan beasiswa IAKN), menunjukkan adanya pemerataan kesempatan pendidikan bagi berbagai lapisan masyarakat, yang sejalan dengan prinsip keadilan dalam peraturan perundang-undangan.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Pasal 11 mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin tereselenggaranya Pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi., dan wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya Pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Selanjutnya pada Pasal 12 ayat (1) c dinyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Sebagaimama diatur pada Pasal 46 UU Sisdiknas, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya pada Pasal 47 dinyatakan bahwa sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Dimana Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Download : https://sulut.bpk.go.id/wp-content/uploads/2025/04/Pemkot-Tomohon-Gelontorkan-Miliaran-Rupiah-Untuk-Tingkatkan-SDM.pdf