Sitaro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resor (Polres) Sitaro, telah mencapai kesepakatan terkait alokasi dana pengamanan Pilkada 2024 di Kabupaten Sitaro sebesar Rp 4 miliar.
Kesepakatan tersebut secara resmi tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pilkada 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, dan Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi.
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, menjelaskan bahwa tujuan dari dana hibah ini adalah untuk memberikan dukungan yang optimal terkait pengamanan Pilkada 2024, Sehingga proses demokrasi di Kabupaten Sitaro berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
“Selain itu, kesepakatan NPHD ini juga menjadi komitmen dari Pemerintah Daerah dan Polres Sitaro dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, dan berkualitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Sitaro nantinya dapat melibatkan diri secara aktif,” ungkap Joi.
Sekretaris Daerah, Denny D Kondoj, menjelaskan bahwa dana hibah ini akan digunakan untuk membiayai pengamanan pada setiap tahapan Pilkada, mulai dari persiapan hingga penetapan pimpinan daerah terpilih. “Kesepakatan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya Pilkada 2024 di Kabupaten Sitaro sebagai ajang demokrasi yang transparan, adil, dan demokratis,” kata Denny.
Lanjut dijelaskan Denny, dengan menjaga proses yang berkualitas, hal ini akan memberikan kepercayaan kepada warga bahwa Pemerintah Daerah dan instansi terkait benar-benar berkomitmen dalam menjaga keamanan dan menjalankan proses demokrasi yang baik.
“Namun, penting untuk diingat bahwa partisipasi aktif dari seluruh masyarakat di Kabupaten Sitaro juga memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjaga keamanan dan menciptakan atmosfer yang kondusif selama proses Pilkada,” kata Denny kembali.
Sumber :
- https://kumparan.com/manadobacirita/pemkab-polres-sitaro-sepakat-dana-pengamanan-pilkada-2024-sebesar-rp-4-miliar-22YMAWdcp0s/full, Sitaro, 15 April 2024
- https://manadopost.jawapos.com/sitaro/284546824/pengamanan-pilkada-2024-pemkab-sitaro-hibahkan-dana-4-miliar, 16 April 2024
Catatan :
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (PP Hibah Daerah) pada Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 jo. Pasal 7 menyatakan bahwa Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian, yang meliputi:
- Hibah kepada Pemerintah Daerah;
- Hibah dari Pemerintah Daerah.
Selanjutnya pada Pasal 8 PP Hibah Daerah diatur bahwa hibah dari Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada :
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah lain;
- Badan usaha milik negara atau badan usaha milik negara; dan/atau
- Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau
- hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN.
Pada Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) PP Hibah Daerah diatur bahwa hibah daerah dilakukan melalui perjanjian, yang paling sedikit memuat:
- tujuan;
- jumlah;
- sumber;
- penerima;
- persyaratan;
- tata cara penyaluran;
- tata cara pelaporan dan pemantauan;
- hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan
- Sanksi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri Hibah di Polri) pada Pasal 4 mengatur bahwa Hibah yang diterima Polri berbentuk:
- uang;
- barang; dan/atau
- Jasa
Kemudian pada Pasal 10 diatur bahwa Hibah langsung diterima oleh Kasatker dari pihak pemberi hibah., dan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Kasatker dan pemberi hibah yang dituangkan dalam perjanjian hibah.
Download disini : Pemkab-Polres Sitaro Sepakat Dana Pengamanan Pilkada 2024 Sebesar Rp 4 Miliar