Pemkab Minahasa Tenggara targetkan penurunan stunting jadi 14 persen

Manado (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan angka prevalensi stunting[i] di tahun ini menurun menjadi 14 persen.

“Target kita sebagaimana target nasional adalah 14 persen. Kami berupaya maksimal untuk mencapai target itu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, David Lalandos di Tombatu, Kamis.

Kabupaten Minahasa Tenggara, menurut dia, patut berbangga karena di tahun 2023, angka prevalensi stunting mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Di tahun 2022, angka prevalensi stunting mencapai 26 persen, sementara di tahun 2023 sebagaimana data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) turun hingga mencapai 15 persen.

“Jadi tinggal satu persen lagi kita bisa mencapai target nasional angka prevalensi stunting yaitu 14 persen,” katanya.

David mengatakan upaya-upaya yang pemerintah kabupaten dalam penurunan angka stunting dapat dikatakan tepat sasaran dan berhasil karena dengan penanganan yang secara simultan.

Sementara kiat-kiat penanganan stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara sama dengan yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota lainnya.

Hanya saja, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana komitmen menekan angka penurunan stunting agar berhasil.

“Ada program bapak dan bunda asuh anak stunting, pemberian makanan tambahan melalui pengalokasian anggaran, kemudian ada langkah terintegrasi antarperangkat daerah. Semua melakukan itu, tinggal bagaimana mempertegas agar target menurunkan angka prevalensi stunting tersebut berhasil,” ujarnya.

Pembukaan peringatan Hari Keluarga Nasional ke- 31 di Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, tersebut dihadiri Bupati Minahasa Tenggara Ronald Sorongan, Kepala Perwakilan BKKBN Sulut Diano Tino Tandaju, kepala dinas dan badan serta undangan lainnya.

Sumber:

  1. https://manado.antaranews.com/berita/255927/pemkab-minahasa-tenggara-targetkan-penurunan-stunting-jadi-14-persen, 18 Juli 2024
  2. https://www.rri.co.id/daerah/837525/stunting-turun-14-persen-menjadi-target-pemkab-minahasa-tenggara, 17 Juli 2024

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Perpres Percepatan Penurunan Stunting), Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.

Dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting, telah ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan dengan tujuan:

  1. menurunkan prevalensi Stunting;
  2. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
  3. menjamin pemenuhan asupan gizi;
  4. memperbaiki pola asuh;
  5. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
  6. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Kelompok sasaran percepatan penurunan stunting meliputi:

  1. remaja;
  2. calon pengantin;
  3. ibu hamil;
  4. ibu menyusui; dan
  5. anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakan untuk mencapai target tujuan Pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030 melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun, yaitu sebesar l4%o (empat belas persen) pada tahun 2024.

Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten, Perpres Percepatan Penurunan Stunting pada Pasal 21 mengatur bahwa bupati menetapkan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten yang bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten dan kecamatan. Tim tersebut terdiri atas atas perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesej ahteraan Keluarga (TP- PKK), dengan susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten / kota disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah kabupaten.

 

[i] Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan (Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting).

Download : Pemkab Minahasa Tenggara targetkan penurunan stunting jadi 14 persen