MS diduga memanfaatkan posisinya sebagai bendahara Dinas Pendidikan untuk menggelapkan dana TPG, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, serta gaji THL. Anggaran yang seharusnya dialokasikan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa 2023 ini, malah disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian besar.
Selengkapnya: Pemkab Minahasa ‘Diguncang’ Kasus Korupsi, Ada Potensi Tersangka Baru di Skandal Gaji Guru dan THL Dinas Pendidikan