Pemkab Bolmong Raih Opini WTP dari BPK

MANADO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara (Sulut), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Opini WTP yang merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah, didapatkan Pemkab Bolmong lima tahun berturut sejak tahun 2021.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo kepada Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, di Aula Klabat Kantor BPK RI Perwakilan Sulut Kota Manado, Senin (26/5). Bupati didampingi Ketua DPRD, Tonny Tumbelaka, saat menerima opini itu.

Seusai kegiatan, Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menyebutkan jika pihak Pemkab akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan.

“Kami memberikan apresiasi kepada BPK dan tim yang telah melaksanakan tugasnya dengan profesional dan independen. Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi cerminan dari komitmen kita bersama untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah,” ujar Yusra.

“Kami bersyukur atas capaian ini sebagai cerminan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Bolmong, dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Opini WTP ini akan jadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yusra mengatakan jika raihan opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan refleksi dari tata kelola pemerintahan yang sehat dan bertanggung jawab.

“Dan ini menjadi pengingat jika ke depan, kita harus lebih baik lagi dan melakukan penataan atau pengelolaan keuangan yang baik,” ujarnya kembali.

 

Sumber Berita:

  1. https://kumparan.com/manadobacirita/pemkab-bolmong-raih-opini-wtp-dari-bpk-259D6nbibv2/full, Manado, 27 Mei 2025; dan
  2. https://sulutnews.com/lagi-pemkab-bolmong-raih-opini-wtp-lkpd-2024-dari-bpk-ri/, Bolmong, 26 Mei 2025.

 

Catatan:

Pasal 1 angka 1 Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU Pemeriksaan Keuangan Negara) menyatakan bahwa Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kemudian pada angka 11 dinyatakan bahwa Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Pemeriksaan Keuangan Negara, Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) keseuaian dengan standar akuntansi pemerintah, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Download : Pemkab Bolmong Raih Opini WTP dari BPK