Manado, 27 Juni 2022
Melalui Media Zoom Meeting, pada Senin 27 Juni 2022 Pukul 14.00 WITA dilaksanakan Pertemuan Telekonferensi Video Pembukaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Kerugian Daerah Semester I Tahun 2022. Kegiatan ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 8 Ayat (5) dan Pasal 10 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak. CA., CFrA., CSFA. diwakili Kepala Subauditorat Sulawesi Utara II Bapak Nurendro Adi Kusumo S.E., M.M., CAAE., Ak., CA, CSFA, ERMAP memimpin pertemuan dimaksud. Hadir dalam Pertemuan Telekonferesni Video ini adalah para Wakil Kepala Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, serta Pj. Bupati Bolaang Mongondow dan Pj. Bupati Kepulauan Sangihe. Mengikuti pertemuan pula para Sekretaris Daerah kabupaten kota dan para Inspektur kabupaten kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Hadir pula Direktur Utama PT. Bank SulutGo dan Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank SulutGo.
Kepala Subauditorat Sulawesi Utara II dalam sambutannya mengharapkan pemerintah daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sampai dengan minimal 75%, khususnya pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Walaupun saat ini tindak lanjut pemerintah daerah untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara secara keseluruhan telah mencapai 79,74%, namun pemerintah daerah diharapkan untuk selalu mendorong penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Walikota Tomohon Bapak, Wenny Lumentut, SE. mewakili entitas pemeriksaan menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pemerintah Daerah terus mendorong penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan serta mengapresiasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang selalu membuka komunikasi dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.