Pembahasan MOU E-Audit antara BPK RI dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara

Pada tanggal 6 Juni 2011 BPK RI diwakili oleh Bapak Handrias Haryotomo S.H., M.H., dari Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum dan Bapak M. Faisal Adi Suryama dari Biro Teknologi dan Informasi BPK RI melakukan sosialisasi dan pembahasan Nota Kesepahaman terkait e-audit dengan Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Pembahasan ini dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Acara dimulai dengan pembukaan yang disampaikan oleh Plh. Kepala Perwakilan Bapak A.M. Bagus Pantja P. D., S.E., M.Si., Ak., yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para Narasumber dengan Moderator Kepala Sub Auditoriat Sulut I Bapak Dadek Nandemar S.E., M.IT., Ak. Dalam pemaparannya, Bapak Handrias menyampaikan konsep BPK Sinergi yang bertujuan mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK demi tercapainya kualitas hasil pemeriksaan yang sebaik-baiknya sesuai dengan harapan stakeholder. Salah satu program BPK Sinergi ini adalah pengembangan dan pengelolaan sistem informasi publik untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (e-audit). Untuk mewujudkan program ini, diungkapkan pentingnya kesepahaman antara BPK RI dengan stakeholder, dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, yang kemudian dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman. Setelah itu disambung oleh pemaparan Bapak Faisal terkait hal-hal teknis dalam membangun dan menerapkan isi dari nota kesepahaman.

Setelah mendengar pemaparan dari narasumber, baik perwakilan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota memberikan respon yang positif. Pertanyaan-pertanyaan dan tanggapan yang diajukan menggambarkan itikad baik dari pemerintah daerah untuk mendukung program e-audit.

Melalui pembahasan ini diharapkan Konsep BPK Sinergi khususnya program e-audit dapat segera terwujud sesuai dengan harapan BPK RI dan stakeholder sehingga efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK dapat meningkat dan tujuan akhir yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN pun dapat tercapai.

img_0236_revimg_0307_rev