PEMANTAUAN TINDAKLANJUT HASIL PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH SEMESTER I TAHUN 2017 PADA BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA

Manado, Jumat (14 Juli 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Pemnatuan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah sampai semester I Tahun 2017. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara selama 5 hari dari tanggal 10 Juli sampai dengan 14 Juli 2017. Hadir pada acara pembukaan, Sekretaris Daerah, Inspektur, dan tim dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara

 

 

fix

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Tangga Muliaman Purba dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaannya. Dalam Pasal 20 disebutkan bahwa pemerintah daerah harus melakukan tindaklanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya dikatakan bahwa, sesuai Keputusan BPK RI Nomor 5/K/I-XIII.2/20/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelsaian Kerugian Negara/Daerah, disebutkan pada Bab I huruf (A) angka (05) untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau :

  1. Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
  2. Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
  3. Pelaksanan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Saat ini semakin banyak instansi pemerintah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas hal tersebut, upaya pengelolaan  keuangan yang semakin baik pula berupa setiap program dan kegiatan dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, dan akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu berdasarkan Visi dan misi serta tujuan strategis BPK dalam renstra BPK 2016 – 2020 yaitu:

VISI, Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

MISI,

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri; dan
  2. Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.

Dalam memastikan tercapainya visi dan misi, maka ditetapkan dua tujuan strategis, yaitu:

  1. Meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara; dan
  2. Meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.

 

Pada tanggal 14 Juli Kegiatan tersebut ditutup oleh Kepala Perwakilan. Pada acara penutupan tersebut, dihadiri oleh Wakil Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretaris Provinsi/Kabupaten/Kota, Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural BPK dan tim pembahas dari BPK dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara. Kepala Perwakilan BPK provinsi Sulawesi Utara dalam sambutan penutupan mengatakan bahwa dengan ditindaklanjuti LHP BPK dan penyelesaian kerugian daerah diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dimana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, tertib dan taat terhadap peraturan. Semakin besarnya penyelesaian pemantauan tindaklanjut akan mempengaruhi perbaikan bobot opini dalam menetukan tingkat materialitas.

 

Berdasarkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah yang dilaksanakan sejak tanggal 10 s.d 14 Juli 2017, semester I 2017 dengan rekomendasi sebanyak 1.875  dan dengan total nilai Rp178, 41 miyar.