PELAKSANAAN FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) PENANGANAN GUGATAN TERHADAP LHP BPK PADA KANTOR BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA

Manado, Jumat(29 September 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Penanganan Gugatan Terhadap LHP BPK. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 29 September 2017.

 

 

 

 

 

 

 

 

Acara FGD dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Tangga Muliaman Purba. Dalam sambutan pembukaan, Kepala Perakilan mengatakan, penguatan kelembagaan dalam hal ini pelaksana BPK telah mengalami beberapa kali penyempurnaan Organisasi BPK yang tertuang dalam Keputusan BPK Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK dengan beberapa kali perubahan yang terakhir adalah dengan Keputusan BPK Nomor 13 Tahun 2016.  Dalam Keputusan BPK tersebut penguatan fungsi bidang hukum tidak hanya di Ditama Binbangkum tetapi di Satuan Kerja Perwakilanpun telah dikuatkan dengan pemisahan fungsi hukum dengan kehumasan dan SDM. Dalam keputusan BPK tersebut dinyatakan bahwa Sub Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan. Implementasi layanan di bidang hukum perlu penguatan secara kontinyu dan berkesinambungan, maka diperlukan forum kegiatan yang membahas aspek hukum terkait pelaksanaan tugas BPK, salah satunya adalah FGD pada hari ini yang dimotori oleh Ditama Binbangkum dalam menjalankan salah satu fungsi pembinaan dan pengembangan bidang hukum.

 

Selanjutnya Kepala Sub Direktorat Konsultasi Hukum Keuangan Daerah memberikan sambutan, antara lain bahwa FGD kali ini dilakukan secara konfrehensif dalam hal melihat LHP yang digugat dan  pentingnya pendapat hukum atas LHP yang digugat. Diharapkan dalam menyusun LHP agar dibuat sebaik mungkin sehingga apabila LHP yang diserahkan ke peminta informasi, tidak akan bermasalah terhadap BPK.

 

Pelaksanaan FGD dihadiri dari Ditama Binbangkum dan 11 Kepala Sub Bagian Hukum perwakilan wilayah timur beserta jajarannya. Narasumber pada acara FGD tersebut yaitu, Handrias Haryotomo Kepala Sub Direktorat Konsultasi Hukum Keuangan Daerah dan Muhammad Ramadhani, Kepala Seksi Bantuan Hukum Perdata dan Administrasi Negara, dengan moderator A.G. Dwi Haryanto Kasubag Hukum Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

 

Kegiatan FGD membahas materi penyusunan pendapat hukum, penyusunan Legal Opinion, dan penyusuanan Rencana Strategi Penaganan Perkara yang dilanjutkan diskusi dan presentasi Penyusunan PH, LO, dan Rencana Strategi Penanganan Perkara.