Pada tahun tersebut, Pemprov Sulut diduga mengalokasikan, mendistribusikan, dan merealisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Selengkapnya: Pdt Hein Arina Sudah 4 Kali Diperiksa Sebagai Saksi pada Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah