Oknum Hukum Tua Bulutui Diduga Korupsi Dana Desa

Minut – Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintahan ke desa-desa begitu besar. Angka yang mencapai ratusan juta rupiah itu acap kali membuat sejumlah oknum Hukum Tua (Kepala Desa, red), terpapar virus korupsi.

Penyelewengan yang mengakibatkan dugaan korupsi tercium dalam sejumlah proyek pembangunan di Desa Bulutui Kecamatan Likupang Barat Khususnya yang menggunakan anggaran Dana Desa (Dandes).Senin (26/02/2024).

Diduga oknum Hukum Tua Desa Bulutui berinisial FB, telah menyelewengkan anggaran Dana Desa 2023 tahap dua dan tahap tiga Rp. 166.161.000 juta.

Untuk itu, terkait dengan hal tersebut, masyarakat Desa Bulutui Kecamatan Likupang Barat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa oknum Hukum Tua Bulutui.

Menurut salah satu perwakilan warga yang enggan di publikasikan kepada sejumlah wartawan mengatakan, seharusnya dana desa tahap 2 dan tahap 3 tahun 2023 tersebut di peruntukan untuk pembuatan Paving, Plat Deker dan Drainase serta untuk kegiatan non fisik berupa pemberian makanan tambahan (PMT) untuk bayi usia 0-23 bulan dan PMT anak usia 2-6 tahun serta pemberian makanan tambahan buat ibu hamil dan juga dana pelatihan LP3K. Namun anehnya sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak pernah diadakan

Kami sudah cek lewat bendahara Desa dan beberapa pegawai desa bahwa dana tersebut sudah di cairkan oleh hukum tua lewat bendahara, dan kami juga sudah beberapa kali pertanyakan sama hukum tua tersebut terkait pekerjaan ini, namun selalu di jawab, oiya sudah mau di kerjakan, tetapi sampai saat ini sudah memasuki tahun 2024 pekerjaan fisik maupun nonfisik tersebut belum juga ada,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan terkait dengan hal tersebut, dirinya bersama warga lainnya akan melaporkan masalah tersebut ke pihak penegak hukum.

Untuk masalah dana Desa yang sudah di cairkan oleh oknum Hukum Tua dan pekerjaannya tidak ada, yang jelas kami akan  membuat laporan ke pihak penegak hukum, agar oknum Hukum Tua ini bisa mendapatkan efek jera, ” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bulutui, FB saat di konfirmasi oleh sejumlah wartawan di kantornya tidak menampik akan hal tersebut.

Iya memang betul untuk pekerjaan fisik maupun nonfisik belum di laksanakan, karena sampai saat ini belum ada RAB nya,” singkatnya.

Ia menambahkan, tidak akan melakukan pekerjaan jika RAB nya belum ada.

Semua bahan material sudah di belanjakan untuk pekerjaan Drainase, Paving, dan Plat Deker, sehingga kami dari perangkat desa tinggal menunggu RAB, apabila RAB nya belum ada kami tidak akan melakukan pekerjaan,” kata Hukum Tua Bulutui.

Sumber:

  1. https://sulut.totabuan.news/terkini/oknum-hukum-tua-bulutui-diduga-korupsi-dana-desa/, 27 Februari 2024
  2. https://www.viralberita.net/2024/04/22/polres-minut-proses-dugaan-korupsi-hukum-tua-bulutui-fadla-binraya/#google_vignette, 22 April 2024.

Catatan:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah pada Pasal 1 poin 9 menjelaskan bahwa Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Lebih lanjut pada Pasal 56 ayat (2) menyatakan bahwa Penghitungan indikasi kebutuhan Dana Desa memperhatikan:

  1. Kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;
  2. Prioritas nasional;
  3. Hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau
  4. Kemampuan Keuangan Negara.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:

  1. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
  2. peningkatan kualitas hidup manusia; serta
  3. penanggulangan kemiskinan.

Pada Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:

  1. Pemenuhan kebutuhan dasar;
  2. Pembangunan sarana dan prasarana Desa:
  3. Pengembangan potensi ekonomi lokal; dan

Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatas dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Hasil Musyawarah desa tersebut dituangkan dalam berita acara. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pada Pasal 18 l Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Sanksi administratif tersebut diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan BPD atau laporan pengaduan masyarakat Desa.

Download disini : Oknum Hukum Tua Bulutui Diduga Korupsi Dana Desa