MANADO – Minggu, 31 Maret 2024, Dengan diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Pemerintah Kabupaten Minahasa, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara telah lengkap menerima 16 LKPD Unaudited dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Bertempat di Ruang Rapat BPK Sulut, LKPD Unaudited disampaikan langsung oleh Pj. Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan dan Pj. Bupati Minahasa Jemmy Stani kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah
“Kami siap untuk dilakukan pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.” Ujar Pj. Bupati Kepulauan Sangihe di dalam sambutannya.
Sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2024, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara juga sudah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited dari empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara. Empat Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kota Kotamobagu, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Bupati Kepulauan Talaud menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud pada awal Tahun Anggaran 2023 telah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2010.
LKPD Unaudited disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut, Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin Lotulung, Pj. Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani dan Pj. Bupati Kepulauan Sitaro Joi Eltiano Bernadin Oroh kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah.
Penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan mengucapkan terima kasih atas komitmen Bupati dan Wali Kota beserta jajarannya sekalian yang telah memberikan kontribusi sehingga Laporan Keuangan Unaudited dapat disampaikan.
“Mengingatkan terkait peraturan BPK No. 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK Pasal 6 ayat 2C yaitu Pemeriksa BPK dilarang meminta dan atau menerima uang barang dan atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak terkait dengan pemeriksaan. Jadi kami mohon untuk Bapak/Ibu sekalian saling menjaga agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar” Pesan Kepala Perwakilan menutup sambutan.
Dengan diterimanya LKPD Unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited. Hal tersebut Sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah”.
Turut hadir dalam kegiatan penyampaian LKPD Unaudited para Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKAD dan Kepala OPD dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara serta Pejabat Struktural BPK dan Tim Pemeriksa BPK.