Manado – Senin, 9 Januari 2023, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pemeriksaannya dilaksanakan pada Semester II Tahun 2022. LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari empat LHP Kinerja, dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu. Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Utara, Arief Fadillah, menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, dan Kepala Daerah dalam acara yang diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun LHP Kinerja yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan yaitu:
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Kegiatan Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman pada Pemerintah Kota Kotamobagu dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2022;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 s.d TW 3 2022 pada Pemerintah Kota Manado;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Transformasi Pelayanan Publik Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tahun Anggaran 2021 Dan Semester I 2022 Pada Pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Dan Instansi Terkait Lainnya;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Budi Daya, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kelapa yang Berorientasi Ekspor Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2022 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Instansi Terkait Lainnya.
Sedangkan LHP Dengan Tujuan Tertentu yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022 (Sampai Dengan 31 Oktober) Pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Instansi Terkait Lainnya.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.
Arief Fadillah mengucapkan “Terima Kasih kepada Bapak/Ibu Walikota, Sekda dan Inspektorat yang telah membantu melaksanakan pemeriksaan yang sudah selesai dilakukan”
Wakil Ketua II DPRD Manado, Adrey Laikun dalam sambutannya menuturkan, “Saya berbicara sebagai pimpinan dewan, saya berharap semua yang menjadi catatan BPK Provinsi Sulawesi Utara baik Kota Manado maupun Kabupaten/Kota yang lain menjadi perhatian untuk menjadikan pemerintahan yang lebih baik. Sebab, catatan penting yang telah dikeluarkan oleh BPK merupakan hal yang penting untuk membangun Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara”.
Walikota Kotamobagu, Tatong Bara menambahkan, “Tentu kami mewakili pinpinan daerah lima kabupaten/kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sulawesi Utara yang telah melakukan audit kinerja kepada kami lima kabupaten/kota. Catatan dan rekomendasi, tentu ini merupakan catatan perbaikan kita untuk tahun-tahun mendatang. Selain itu, pemeriksaan ini menjadi nilai tambah bagi pemerintah daerah untuk lebih fokus, agar program kegiatan Kabupaten/Kota akan mengalami perbaikan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BPK.
Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Untuk itu, BPK meminta kerjasama Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang baru saja diserahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, dapat dilihat melalui link: