KEPALA BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA MENJADI PEMATERI UTAMA PADA SOSIALISASI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Manado, 31 Maret 2021

Rabu, 31 Maret 2021, Pukul 10:30 WITA dilaksanakan Sosialisasi Permendagri nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Sulawesi Utara Evans Steven Liow, S.Sos, MM.

Kegiatan diikuti pengurus partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan para pengelola bantuan keuangan partai politik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA. bertindak sebagai narasumber utama pada kegiatan sosialisasi dimaksud dengan membawakan tema Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Kegiatan sosialisasi cukup aktif dengan tanya jawab antara perseta dan narasumber.