MANADO – Kejaksaan Negeri Manado menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, TJM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Incinerator Medis dan Incinerator Umum pada tahun anggaran 2019.
TJM ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yakni AA, Direktur PT Atakara Naratama Mitra, dan FRS, Direktur CV Jaya Sakti.
TJM ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 501/P.1.10/Fd.2/02/2025, kemudian AA ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 502/P.1.10/Fd.2/02/2025, dan FRS melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 503 /P.1.10/Fd.2/02/2025. Semua surat bertanggal 17 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo SH.MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Evan Sinulingga, mengatakan jika penetapan tersangka ini telah berdasarkan audit kerugian negara yang telah dilakukan sebelumnya.
“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian senilai kurang lebih Rp 9.698.080.000 (sembilan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah),” ujar Evan.
Ketiga tersangka menurut Evan, kini telah ditahan di Rutan Kelas II Manado, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak tahun 2021 lalu. Bahkan, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat teras di era terjadinya kasus tersebut, seperti eks Wali Kota Manado, eks Sekretaris Daerah, hingga beberapa pejabat lainnya.
Pada tahun 2024 lalu, Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di kantor DLH Kota Manado untuk mencari berkas-berkas berkaitan dengan pengadaan incinerator tersebut.
Sumber:
- https://www.rri.co.id/anti-korupsi/1332450/mantan-plt-kadis-lh-manado-ditetapkan-tersangka-korupsi-incinerator, Manado, 18 Februari 2025.
2. https://kumparan.com/manadobacirita/kejaksaan-jadikan-eks-kadis-dlh-manado-tersangka-dugaan-korupsi-incinerator-24Wq5CByxLC/full, Manado, 19 Februari 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (Perpres PBJ) diketahui bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip:
- efisiensi;
- efektif;
- transparan;
- terbuka;
- bersaing;
- adil; dan
Selanjutnya pada Pasal 7 ayat (1) huruf e, f, dan g diatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- mengindahri dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
Mengenai pengawasan atas Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 76 Pepres PBJ menyatakan bahwa:
- Menteri/kepala Lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui apparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing.
- Pengawasan sebagaimana dapat dilakukan melalui kegiatan audir, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system.
- Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahapan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima perkerjaan.
- Dengan ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
- pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
- kepatuhan terhadap peraturan;
- pencapaian TKDN;
- penggunaan produk dalam negeri;
- pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan
- Pengadaan berkelanjutan.
- Pengawasan dapat dilakukan Bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.