KANTOR BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DIKLAT PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH

Manado, Senin (20 November 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Diklat Penghitungan Kerugian Negara/Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 15 s.d. 17 November 2017.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan diklat dibuka oleh Kasubag SDM, Niniek Sri Haryanti, S.E selaku Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara.  Dalam sambutan pembukaan, Plh. Kepala Perwakilan mengatakan, agar seluruh peserta menyimak dan mengerti apa yang dijelaskan dan diharapkan banyak bertanya agar betul-betul dipahami materi diklat yang disampaikan. Sebagai istruktur, Alwiyen Edison Situmorang, S.E., Ak., C.F.E. Pemeriksa Madya pada BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dengan materi yang dipaparkan antara lain yaitu:

  1. Pengertian Kerugian Negara/Daerah;
  2. Unsur-unsur Kerugian Negara/Daerah;
  3. Unsur Perbuatan Melawan Hukum antara lain :

a. Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

b. Melawan Hukum dalam hukum Perdata

c. Melawan Hukum dalam UU PTPK

4. Unsur lain dari Kerugian Negara/Daerah;

5.Kerugian Negara/Daerah sebagai piutang Negara/Daerah;

6. Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dengan contoh-contoh kasus;

7. Pemberian Keterangan Ahli (PKA).

 

Diklat Penghitungan Kerugian Negara/Daerah ditutup pada hari Jumat, tanggal 17 November 2017 oleh Kepala Sekretariat Perwakilan. Dalam sambutan penutupan mengatakan, seluruh peserta diklat diharapkan bisa memahami Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA). Selain  substansi, mental harus dipersiapkan.