Manado – Kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng yang ada di Dinas Sosial Kota Manado, kembali disidangkan. Dua tersangka korupsi Bansos Ikan Kaleng di Dinas Sosial (Dinsos) Manado akhirnya menjalani sidang dakwaan. Dua terdakwa yakni Sammy Kaawoan dan Rully Iskandar mendengarkan dakwaan secara terpisah. Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado menjadi orang pertama yang mendengarkan dakwaan. Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Ikan Kaleng tahun 2020.
Selengkapnya: https://sulut.bpk.go.id/wp-content/uploads/2024/04/Catber_Korupsi-Bansos.pdf